DPRD Kota Medan : Pemko harus Beri Lokasi Resmi untuk Reklame yang sudah Ditertibkan

DPRD Kota Medan : Pemko harus Beri Lokasi Resmi untuk Reklame yang sudah Ditertibkan
Ketua DPRD Kota Medan, Henry Jhon Hutagalung, SE.,SH.,MH
MEDAN,(PAB)----
 
Ketua DPRD Kota Medan, Henry Jhon Hutagalung, SE.,SH.,MH mengatakan, Pemko Medan harus memikirkan nasib pengusaha reklame yang reklamenya sudah ditumbangkan oleh tim penertiban. Akibat dari penertiban tersebut, tidak tahu apa yang harus dibuat karena tidak ada kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Medan selanjutnya pasca penertiban.

“ Padahal usaha tidak boleh stagnan karena pembiayaan terus ada, gaji karyawan, pembelian bahan untuk reklame dan pembiayaan lainnya,” kata Henry Jhon kepada Wartawan, Selasa (23/10/2018) di ruang kerjanyanya, kantor DPRD Kota Medan.

Kerja tim gabungan penertiban reklame ilegal dan tidak bayar pajak kata Henry Jhon, perlu mendapat apresiasi. Karena selama tiga tahun terakhir terjadi kebocoran terutama dari retribusi dan pajak reklame. Seharusnya, yang diperoleh puluhan miliar yang dapat hanya belasan miliar, sehingga negara dirugikan.

Namun, lanjut politisi PDI Perjuangan ini, setelah ditertibkan, pemko harus mengarahkan pengusaha reklame untuk membangun di tempat yang diizinkan.

“ Kalau masih ada pajak terhutang segeralah ditagih, tapi berilah mereka lokasi yang resmi agar tidak gulung tikar,” terangnya.

Henry Jhon menambahkan, maraknya reklame ilegal disebabkan oleh adanya peraturan daerah (perda) tentang reklame yang tidak tegas. Tidak ada sanksi pidana bagi pelanggarnya, akibatnya pengusaha reklame ramai-ramai membangun di kawasan terlarang, seperti di trotoar, pulau-pulau jalan, melintang jalan dan lainnya.

Henry Jhon mengungkapkan,  pengusaha reklame banyak yang membuat gambar-gambar pejabat TNI dan Polri, sebulan kemudian barulah dibuat iklan bisnis. Hendaknya para pejabat menolak jika gambarnya dibuat di papan reklame di lokasi terlarang.

“ Di perda reklmae yang sedang dalam pembahasan ada sanksi pidananya, bagi pelanggar perda bisa dipenjara 6 bulan. Tindakan tegas harus ada agar ada efek jera bagi pengusaha nakal dan PAD dari reklame bisa diperoleh lebih besar lagi,” tegasnya.(MR)

Berita Lainnya

Index